
Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Cinunuk, Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Permendesa PDTT RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. RKP Desa Tahun 2022 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh petinggi paling lambat bulan Juni 2021 dan ditetapkan dengan keputusan petinggi. Jumlah anggota Tim Penyusun RKP Desa berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari :
- Pembina yang dijabat oleh Petinggi;
- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
- Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
- Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
b. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
- Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
-
- Perkiraaan Pendapatan Asli Desa;
- Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pagu indikatif alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Rencana bantuan keuangan dari angggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan
- Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
Pada hari Rabu, 24 Agustus 2023 bertempat di Aula Desa Cinunuk, sesuai dengan jadwal penyusunan RKPDesa yang diberikan Oleh Kecamatan Wanaraja, Cinunuk melaksanakan Musyawarah RKPDes yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh, ketua lembaga desa, dll.
Hadir pada acara tersebut Bapak Dikdik Riswandi, S.Pi. selaku perwakilan dari kecamatan, beliau juga menyampaikan beberapa hal tentang Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2023 diantaranya :

Baca lebih lanjut tentang
Dikdik Riswandi, S.Pi.
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
- Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Dana Desa untuk Desa Wisata
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam

Turut hadir juga Sekmat dari Kecamatan Wanaraja Bapak Tendi Sugandi, S.IP.,M.Si. beliau juga menyampaikan hal serupa tentang apa manfaat dari acara kegiatan ini.
Sambutan terakhir sebelum acara ini dilaksanakan, yaitu Sambutan Dari Kepala Desa Cinunuk MOKHAMAD RIDWAN. dalam sambutannya beliau memaparkan tentang pelaksanaan APBDes tahun 2022 yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. terlebih beliau menerangkan tentang penyaluran BLT Dana Desa yang ada di Desa Cinunuk. bahwa sampai bulan Agustus ini sudah 6 Bulan BLT Dana Desa di salurkan ke 126 KPM yang ada di Desa Cinunuk.

Acara diakhiri oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Oleh Ketua BPD Desa Cinunuk dan Ketua Tim Pelaksana dan di dampingi oleh utusan kecamatan dan 2 Orang Pendamping desa.
Semoga dengan adanya Acara ini. kegiatan - kegiatan yang di rumuskan dan direncanakan akan berjalan dengan baik unuk tahun Anggaran 2023.
Untuk Dokumen dokumen yang diperlukan dan panduan lengkap, dapat di unduh dalam tautan berikut ini : Dokumen RKP-Desa